Nomor telpon yang ada di smartphone peminjam, menurut Ade akan digunakan untuk menyebar poto hasil editing atau identitas, jika peminjam tak membayar.
“Istilahnya ancaman ke peminjam jika mereka tak mau membayar hutang yang sudah dipinjam,” katanya.
Ade juga mengatakan, bunga keterlambatan di angka 0,5 persen dari total pinjaman awal, dan akan menumpuk setiap harinya.
“Misalnya terlambat membayar dua hari berarti bunga 1 persen, dan akan terus berlipat. Peminjam juga hanya mendapatkan 60 persen dari nominal yang ia pinjam karena terpotong 40 sampai 50 persen untuk administrasi, jika peminjam mengajukan Rp 1 juta berarti akan dapat Rp 600 ribu, namun harus bayar Rp 1,1 juta,” ucapnya.
Ade juga membeberkan berapa ia dibayar saat ia bekerja menjadi penagih hutang di jasa penajaman online ilegal yang sudah ia jalani hampir satu tahun tersebut.
“Kalau gaji UMK Kota Semarang, bahkan dapat BPJS dan insentif juga, ya satu penagih hutang bisa dapat gaji Rp 4 hingga Rp 5 juta dalam sebulan,” ujarnya.
Menyoal praktik curang yang dilakukan jasa pinjaman online ilegal tersebut, mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan pinjaman cepat cair, ataupun melalui SMS.
“Kalau pinjaman online resmi, bisanya dinaungi OJK, atau bisa diunduh di Playstore maupun AppStore. Kalau diluar itu bisa dipastikan ilegal, dan akan merugikan masyarakat,” imbuh Ade.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Ade menambahkan, tempat ia bekerja dulu berita kurang lebih 500 debt collector.
“Sekarang sudah dibubarkan dan beberapa ditangkap Polisi, namun di tempat lain masih banyak yang bekerja untuk menjaring masyarakat yang membutuhkan dana cepat, bahkan mereka bekerja di rumah melalui online, jadi masyarkat harus tetap waspada,” tambahnya.
Debt Collector Pinjol Ilegal Semarang: Peminjam Pria Foto Diedit Jadi DPO, Jika Wanita Diedit Bugil. (Penulis: budi susanto)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Debt Collector Pinjol Ilegal Semarang: Peminjam Pria Foto Diedit Jadi DPO, Jika Wanita Diedit Bugil