"Lalu IM menebaskan celurit ke arah MR dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," katanya.
Dalam kondisi tersebut, MR berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.
Setelah itu MR melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.
Baca juga: Geng Motor Serang Pedagang Mi Ayam di Sukabumi: Pelaku Gunakan Balok
"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Akibat perbuatannya, kini MR mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," kata Sapri
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam