Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang pria berinisial MR (18) tega membacok mantan istrinya berinisial RR di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis ((18/11/2021).
Peristiwa bermula saat RR bermain bersama temannya, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, RR dirayu pria berinisial IM.
IM mengatakan akan mendatangi mantan suami RR dengan maksud untuk membalas dendam rasa sakit hatinya.
"Kemudian pada Kamis 18 November 2021 sekira pukul 16:45 WIB, setelah mendapatkan kabar ancaman tersebut pelaku MR menanyakan kepada RR perihal keberadaan IM," kata Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021).
RR membocorkan keberadaan IM yang sedang berada di rumah saksi berinisial DS di Kampung Sekarwangi Kelurahan, Kecamatan Cibadak.
MR kemudian menanyakan keberadaaan IM kepada DS.
Baca juga: Pria Sukabumi Dibacok Gara-Gara Ingatkan Pelaku Jangan Ugal-ugalan Naik Motor
Tidak lama setelah itu, pelaku MR mengajak temannya berinisial SA untuk mendatangi rumah DS sambil membawa samurai.
"Sesampainya di lokasi, ternyata DS tidak berada di rumahnya. Namun hanya ada IM, RR, dan FH yang merupakan ibu dari DS," ujarnya.
Melihat kedatangan MR membawa sebilah samurai, maka IM langsung mengambil sebilah celurit.
Sedangkan RR mengambil golok di bawah kasur.
Setelah itu MR langsung masuk ke dalam rumah dan menemui IM yang sedang berada di kamar dengan RR.
Saat itu, RR didorong hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih MR.
Baca juga: Kurir Barang di Sukabumi Jadi Korban Begal: Korban Dikeroyok dan Dibekal
"Lalu IM menebaskan celurit ke arah MR dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris putus," katanya.
Dalam kondisi tersebut, MR berusaha merebut golok di tangan RR dan membacokannya ke arah kening mantan istrinya.
Setelah itu MR melarikan diri dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.
Baca juga: Geng Motor Serang Pedagang Mi Ayam di Sukabumi: Pelaku Gunakan Balok
"Saat ini terduga pelaku berada di kantor Polsek Cibadak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya saja RR mengalami luka di kepala akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.
"Akibat perbuatannya, kini MR mendekam di ruang tahanan dan terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," kata Sapri
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ria Dibacok Mantan Suami di Cimahi, Bermotif orang Ketiga yang Ingin Balas Dendam