Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berawal hilangnya uang Rp 5 juta di dalam lemari mengungkap kasus besar yang tak disangka-sangka korbannya sendiri.
Pelaku pencurian ternyata adalah putri korban sendiri berinisial I berusia 15 tahun.
Uang curian itu diserahkan ke seorang pria berinisial Kr (18) karena pelaku mengancam korban akan menyebarkan rekaman adegan syur korban.
Diketahui ternyata I menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh Kr.
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, kasus rudapaksa dan pemerasan ini bermula saat ibu kandung korban kehilangan uang Rp 5 juta miliknya hilang..
Ibu korban lalu menanyakan perihal hilangnya uang korban kepada I, putrinya.
"Setelah didesak, akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya," ungkap AKP Sunaryo.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Viral Penjual Bakso Hilang Secara Misterius | Pemerasan Bermodus Hubungan Badan
Mirisnya, korban cerita ke ibunya kalau uang itu dikasih ke pelaku karena mengancam akan menyebar foto vulgar korban apalagi korban juga dirudapaksa pelaku.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban naik pitam lalu melapor ke Polsek Menggala, Kamis (2/9/2021).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Diancam Pelaku
I (15), gadis remaja asal Menggala, Kabupaten Tulangbawang, mengalami duka yang mendalam.
Betapa tidak, ia tidak hanya dirudapaksa, namun juga uang miliknya dirampas oleh pelaku.
Namun, kini pelakunya sudah diamankan polisi.
Dia adalah Kr (18), pemuda asal Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga: Kapal Milik PT Inti Santosa Alam Bahtria Terbakar di Lampung, Butuh Waktu 1 Jam untuk Padamkan Api
Bermodal ancaman menyebar foto vulgar korban, pelaku merudapaksa korban yang masih polos.
Ia juga sukses merampas uang Rp 5 juta milik orangtua korban.
"Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban.
Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku," jelas Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Lagi-lagi pelaku mengancam menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.
Ditangkap Polisi
Kr (18), seorang pemuda asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Dia dilaporkan telah merudapaksa remaja berusia 15 tahun berinisial I, warga Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Tersangka dibekuk polisi pada Kamis (18/11/2021) pekan lalu pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Menduda karena Stroke, Pria di Surabaya Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 8 Minggu, Ini Modusnya
"Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
"Jadi pelaku ini merudapaksa korban di dalam mobil milik pelaku pada 25 Agustus 2021 lalu," ungkap Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar