News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ABG Berumur 14 Tahun di Lampung Jadi Korban Perdagangan Manusia, Pelaku juga Masih di Bawah Umur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.

Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - ABG berinsial KD (14) diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan oleh temannya sendiri.

Ia dijual oleh temannya DI (15) ke pria hidung belang melalui aplikasi perpesanan daring.

Informasi dihimpun, peristiwa yang dialami korban bermula pada Sabtu (13/11/2021).

Saat itu korban dan DI mengunjungi pasar malam di Jalan Ir Sutami.

Setelah itu, korban diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan.

Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (MiChat).

Baca juga: Bangkai Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung

DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya.

Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan KD.

Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Keesokan harinya (Minggu), barulah korban diantarkan ke pelanggan tersebut.

Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.

Korban mengungkap jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya.

Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.

 Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.

Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor :LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Hanna Hanifah Ungkap Titik Terendah dalam Hidup, Sempat Di-bully Haters Terkait Kasus Prostitusi

"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11/2021).

Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.

"Jangan lah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur.

Kasihan dengan mereka," kata Devi.

Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.

Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.

"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban.

Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban.

"Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.

 
 
 
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipajang di Medsos, Gadis 14 Tahun Asal Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini