Laporan Wartawan Tribun Lampung Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seekor hiu tutul ditemukan terdampar dan mati di bibir Pantai Pedada, Pekon Penggawa V Ilir, Way Krui, Pesisir Barat, Rabu (17/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Ikan tersebut merupakan hewan dilindungi berdasarkan Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2013.
Informasi di atas dibenarkan oleh Kepala Dinas Perikanan Pesisir Barat Armen Qodar.
"Cuma, kita dapat informasinya itu hari Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Armen, Senin (22/11/2021).
"Keadaan ikan waktu itu masih utuh," sambungnya.
Baca juga: Erick Thohir Hadiri Silaturahmi Masyarakat Lampung Perantauan di Jakarta
Sayangnya, lanjut Armen, pada Jumat (19/11/2021) wujud fisik ikan tersebut sudah tidak ada lagi.
"Hanya tersisa sebagian potongan-potongan tubuh hiu tutul itu," terangnya.
"Lalu, langsung kami kuburkan," tambah dia.
Ia mengaku, pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mencari tahu siapa yang telah melakukan pemotongan hiu tutul itu.
"Mungkin ini kan karena masyarakat belum tahu kalau hiu tutul ini dilindungi," ujar Armen.
"Maka, nanti kalau kita sudah tahu siapa pelakunya, akan kita kasih arahan, pembinaan, sosialisasi mengenai biota laut yang dilindungi," terusnya.
Armen menerangkan, ikan hiu tutul berukuran panjang 4 meteran itu sempat terjebak di alat tangkap ikan tradisional (pukek) milik nelayan setempat.
"Itu bukan kesengajaan nelayan kami," ungkapnya.
"Ikannya yang ke pinggir kemudian terjebak," imbuh dia.
Ia menyampaikan, dugaan sementara, ikan hiu tutul tersebut terdampar akibat mengalami sakit.
"Sehingga kelelahan lalu terpisah dari rombongan dan akhirnya terdampar di pantai," jelas Armen.
Kasus terdamparnya ikan hiu tutul tersebut, dikatakannya, menjadi yang pertama kali di Pesisir Barat.
Baca juga: Sandiaga Uno Jadi Nama Seekor Ikan Hiu Paus Berukuran 6 Meter di Gorontalo
"Tahun 2018 dulu pernah lumba-lumba, di tahun 2021 ada penyu," bebernya.
"Dan yang terbaru hiu tutul ini yang terdampar," tambah Armen.
Ia berharap, bila terjadi kasus terdamparnya biota laut yang dilindungi kembali, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perikanan Lampung Barat.
"Atau masyarakat bisa melaporkan melalui peratin (kepala pekon) setempat biar nanti ditembuskan ke kita," harap dia.
Armen memberitahukan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perikanan Provinsi Lampung serta UPT Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Perikanan dan Kelautan mengenai temuan tersebut.
"Kita meminta arahan bagaimana penanganannya," ungkapnya.
"Karena ikannya ini kan sudah diiris-iris," imbuh dia.
Armen mengungkapkan, usai melaporkan kejadian tersebut, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan menyampaikan, pihaknya akan menggelar sosialisasi tentang biota laut yang dilindungi kepada masyarakat pada 2022 mendatang untuk wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan Tanggamus.
"Artinya, kalau ada masyarakat menemukan hewan laut yang dilindungi, diharapkan nantinya akan mengembalikannya ke laut," jelasnya.
"Kemudian, kalau hewan tersebut sudah mati, agar tidak mengambil bagian-bagian tertentu dari hewan tersebut," lanjutnya.
Menurut Armen, Kementrian Perikanan dan Kelautan menekankan agar peristiwa diambilnya bagian-bagian tubuh hewan laut dilindungi jangan sampai terulang kembali.
"Ke depannya, pihak Kementrian Perikanan dan Kelautan meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," katanya.
Dalam kasus ini, ia tidak menyalahkan masyarakat, lantaran menurutnya masyarakat memang belum memiliki pengetahuan terkait hewan laut yang dilindungi.
"Semoga nanti usai mendapatkan sosialisasi dari Kementrian Perikanan dan Kelautan pada 2022 mendatang, masyarakat akan teredukasi dengan baik sehingga mengetahui apa yang mesti mereka lakukan jika kasus ini kembali terulang," pungkas Armen.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hiu Tutul Terdampar dan Mati di Bibir Pantai Pesisir Barat Lampung, Kondisinya Sudah Tak Utuh