News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Susur Sungai yang Tewaskan 11 Siswa, Ini Kata Kapolres

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu dan kakak Aditya memeluk teman Aditya Maulana, siswa MTS Harapan Baru Cijantung Ciamis, korban tenggelam saat Pramuka susur sungai.

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS –  Polres Ciamis hanya menetapkan satu orang tersangka kasus susur sungai yang telah menyebabkan 11 siswa MTs Harapan Baru tewas tenggelam di Leuwi Ili Sungai Cileueur Jumat (15/10) bulan lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi tidak menjawab mengenai kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Kami melakukan pemeriksaan kasus ini dengan prinsip kehati-hatian. Juga dalam melakukan pendalaman kasus,” kata Wahyu Broto Narsono Adhi di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (22/11) siang.

Tersangka adalah Ro (41). Dia tidak dihadirkan dalam konferensi pers lantaran guru MTs Harapan Baru tersebut dalam keadaan sakit.

“Tersangka dalam kondisi sakit. Jadi tidak dihadirkan pada kesempatan ini,” ujar Wahyu. 

Baca juga: Polisi Cuma Tetapkan Satu Orang Guru Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai, Orang Tua Siswa Kaget

Kapolres tidak menyebutkan penyakit yang diderita tersangka Ro.

Ro merupakan guru penanggungjawab kegiatan susur sungai yang dilakukan di Sungai Cileueur Blok Leuwi Ili Dusun Wetan Rt 01 RW 01 Desa Utama Kecamatan Cijeunjing Ciamis Jumat (15/10) pukul 14.30 bulan lalu.

Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura

Diduga karena kelalaian dan kealfaan, terjadi tragedi Sungai Cileueur yang telah menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru (8 laki-laki, 3 perempuan) tenggelam di Leuwi Ili Jumat (15/10) sore tersebut.

Meski tersangka tidak dihadirikan pada ekpose kasus di Mapolres Ciamis Senin (22/11) tersebut.

Baca juga: Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 11 Pelajar MTs Harapan Baru di Sungai Cileueu Ciamis

Namun jajaran Polres Ciamis menghadirkan sejumlah barang bukti berupa 3 karung bekas tempat pengumpulan sampah, berikut 1 lembar SK pengangkatan Ro sebagai guru tidak tetap di MTs Harapan Baru Cijantung, 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas utama guru (tertanggal 12 Juli 2021) dan 2 lembar SK Kepala MTs Harapan Baru tentang pembagian tugas tambahan guru dalam proses kegiatan mengajar.

Dalam SK tersebut tercantum jelas posisi tersangka Ro. (Penulis: Andri M Dani)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Sakit Pada Polisi, Ini Posisi Tersangka Tunggal Tragedi Susur Sungai Cileueur Saat Kejadian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini