Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jual beli tanah kavling fiktif di wilayah Medokan Ayu Surabaya dibongkar unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Polisi menetapkan Edy Sumarsono menjadi tersangka usai adanya 7 laporan korban ke polisi.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto mengatakan, tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.
"Ada tujuh orang yang melapor tapi korban banyak yang belum melaporkan.
Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).
Lebih lanjut, Edi menyebutkan jika tersangka ini mengelabuhi korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.
Baca juga: Jemput Paksa Jika Dua Notaris Terlibat Penyerobotan Tanah Keluarga Nirina Belum Hadir di Polda Metro
Disana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.
"Harganya antara Rp 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai Rp 264 juta rupiah," imbuhnya.
Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.
Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.
Selanjutnya, para korban yang tergiur memberikan uang down payment di awal dengan nilai 7 persen untuk harga di bawah Rp 100 juta dan 15 persen di harga di atas Rp 200 juta rupiah.
Beberapa diantaranya sudah melunasinya.
Baca juga: Tak Hanya Enam, Nirina Zubir Sebut Masih Ada 2 Surat Tanah yang Belum Dilaporkan
Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.