"Awalnya salah satu korban yang sudah lunas hendak membangun rumah di objek tanah yang sudah dibelinya dari tersangka.
Namun untuk sertifikatnya hanya dijanjikan oleh pelaku.
Tanahnya juga tidak juga diurug. Akhirnya curiga dan melaporkan ke kami," imbuhnya.
Setelah diselidiki, status tanah itu rupanya milik orang lain dan tersangka mengakui jika telah menipu ratusan orang.
Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.
"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.
Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai Rp 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.
"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki.
Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jual Kavling Fiktif di Surabaya, Pria Ini Beli Mas Kawin Buat Istri Ketiga