Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Yana Supriatna (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebohongan soal penganiayaan.
Sebelumnya warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, Sumedang, tersebut sempat dilaporkan hilang di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, kepolisian serta tim SAR sempat melakukan pencarian terhadap keberadaan Yana di kawasan Cadas Pangeran.
Namun ternyata, sebetulnya Yana tidak menghilang tetapi pergi ke wilayah Majalengka hingga akhirnya ditemukan aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, Yana kini ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Sumedang.
Di Mapolres Sumedang, Senin (22/21/2021), Yana Supriatna ditemani istrinya, Kurniasih (46), menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas di Indonesia.
Khususnya, kepada aparat Kepolisian, TNI, BPBD, SAR Bandung, masyarakat, dan keluarga.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tadinya hanya mengirimkan pesan itu kepada istri," kata Yana Supriatna yang berkemeja biru.
Baca juga: Yana Akui Berbohong Soal Hilang di Cadas Pangeran Sumedang, Sampaikan Permohonan Maaf
Suaranya terdengan parau.
Dia memegang mik dan sebuah map teks permintaan maaf.
Yana mengatakan tidak akan pernah mengulangi perbuatan prank lagi, baik kepada keluarga maupun kepada masyarakat luas.
"Saya berjanji tidak akan berbuat hal serupa lagi," katanya.
Suaranya makin parau menahan tangis.