TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - AW, pria yang menyerukan umat Islam melawan Densus 88 dan membakar Polres se-Indonesia, dilepaskan polisi.
AW sebelumnya ditangkap penyidik polisi dari Polrestabes Bandung, pada Jumat (19/11/2021).
AW dilepaskan karena AW berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AW terpengaruh obat-obatan.
Baca juga: Polri Bebaskan Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ini Alasannya
"Yang bersangkutan sebelum mem-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir. Dampak dari riklona tersebut, AW mengaku kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," kata Ahmad Ramadhan dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, Senin (22/11/2021).
Karena itu, penyidik pun memulangkan AW dan tidak melakukan proses hukum.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Kelompok Teroris di Indonesia
"Pada malam harinya, pukul 18.30 WIB Saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum. Namun dilakukan pembinaan. Saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya," ujar dia.
Sebelumnya, AW ditangkap di rumahnya karena melakukan tindakan provokasi.
Baca juga: Soal Penangkapan Anggota MUI: Densus 88 Dituding Bertindak Berlebihan, Mahfud MD Beri Penjelasan
"Bahwa hari Jumat tanggal 19 November pukul 15.00 WIB, Polrestabes Bandung dalam hal ini Sat Reskrim telah mengamankan Saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Bandung yang Serukan Melawan Densus Sudah Ditangkap, Tapi Dilepas Lagi karena Alasan Ini