News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BKSDA Sumsel Amankan 4 Opsetan dan 3 Individu Satwa Dilindungi

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 4 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan) dan 3 individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup berhasil diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang pada Selasa (16/11/2021) dan Rabu (17/11/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA) Sumsel bersama dengan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan sebanyak 4 satwa dilindungi yang diawetkan (opsetan) dan 3 individu satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini dilakukan lewat operasi simpatik penertiban tumbuhan dan satwa (TSL) dilindungi dan bagian tubuhnya yang dilakukan oleh BKSDA Sumsel bersama dengan Unit Pidsus Polrestabes Palembang pada Selasa (16/11/2021) dan Rabu (17/11/2021).

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan saat ini, satwa-satwa tersebut baik berupa opsetan maupun dalam keadaan hidup telah diamankan di Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi lebih lanjut.

"Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi," ungkap Ujang pada keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2021).

Baca juga: BKSDA Minta Warga Solok Selatan Pindahkan Ternak Pascapenemuan Bangkai Anak Sapi

Ketujuh satwa dilindungi tersebut berasal dari kepemilikan masyarakat kota Palembang di 3 wilayah Kecamatan Plaju, Kecamatan Kalidoni, dan Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Keempat satwa opsetan tersebut antara lain 2 kepala Rusa (Rusa unicolor), 1 Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan 1 Beruang Madu (Helarctos malayanus).

Sedangkan ketiga satwa dilindungi lainnya dalam keadaan hidup, antara lain 2 individu Kakatua Koki (Cacatua galerita) dan 1 individu Kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Menurutnya, upaya pencegahan terus dilakukan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa ijin satwa dan bagian-bagiannya.

"Pencegahan kejahatan terhadap hidupan liar atau wildlife crime tidak mungkin dilakukan secara parsial, melainkan dengan sinergitas kerjasama antar pihak. Terima kasih kepada masyarakat yang semakin teredukasi dan aktif memberikan informasi melalui call center kami," kata Ujang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini