Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online di Kota Semarang, Tarif Rp 3 Juta untuk Layanan Threesome
Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor :LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11/2021).
Namun mantan Kapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang ini hemat bicara mengenai laporan korban.
"Jangan lah, karena korban dan terduga pelaku ini kan sama sama di bawah umur. Kasihan dengan mereka," kata Devi.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PA) Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengaku sudah mengetahui kasus tersebut.
Baca juga: Baru 2 Bulan Nikah, Sarah Tewas Disiram Air Keras Suami Sirinya, Motif Pelaku Cemburu kepada Korban
Ahmad mengaku sangat miris setelah mengetahui adanya perdagangan perempuan, yang dialami oleh korban berinisial KD.
"Tentunya kami sangat prihatin dan merasa miris, hal hal seperti ini masih saja terjadi," kata Ahmad.
Ahmad mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan atas apa yang telah dialami korban.
Namun Ahmad menyebut belum bertemu secara langsung dengan korban. "Kami sedang mencari keberadaan korban, untuk memberikan pendampingan baik secara hukum maupun masalah psikis nya," kata Ahmad.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipajang di Medsos, Gadis 14 Tahun Asal Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)