TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - APS (20) Warga Jl Tinggarai Bui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap anggota Polresta Mamuju.
Penangkapan dilakukan karena APS melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan, yang adalah kekasihnya sendiri inisial NR (19), warga Kelurahan Simboro, Kab Mamuju.
Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiya Mamuju.
"Mereka menjalani hubungan asmara sejak tahun 2021," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat ditemuI di ruanganya, Senin ( 22/11/2021).
Baca juga: Iptu JM Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba, Kapolda Metro Turun Tangan Cek ke RS
Baca juga: Anggota Polres Jakpus Tuai Sorotan, Dilindas Bandar Narkoba dan Jadi Korban Pemerasan Rp 250 Juta
Baca juga: Bandar Narkoba yang Tabrak dan Lindas Iptu JM Ditangkap di Perbatasan Semarang
Motif dalam kasus penganiayaan tersebut adalah pelaku kesal, sebab korban mengakhiri hubungan asmaranya.
Kejadian tindak penganiayaan tersebut, pada Rabu (17/11/2021) lalu.
Dimana pelaku sempat menjemput korban, lalu dibawah ke rumahnya di Jl Tinggarai Bui, Kelurahan Mamunyu.
"Saat itu pelaku cekcok, dan korban ingin mengakhiri hubunganya," terang Akp Pandu Arief Setiawan.
Pelaku tak terima dengan keputusan korban, lalu nekat berbuat tindak kekerasan.
Dimana pelaku mencekik leher korban, lalu memukul korban dan mendorongya hingga terhempas.
Baca juga: Land Cruiser Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, Pengemudi Berhasil Selamatkan Diri
Korban mengalami luka fisik memar pada bagian lengan kanan, mulut, kepala, dan bagian dada.
Setelah kejadian tersebut korban pun melaporkan hal itu ke Polresta Mamuju.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju, mendapat laporan, bergerak cepat untuk mencari pelaku.
Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Kalukku.
Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal di Flyover Buaran, Dibacok hingga Alami Pendarahan Hebat
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya,