TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bos kuliner di Solo, Jawa Tengah HDC ditangkap polisi karena mencabuli anak buahnya yang masih di bawah umur, X (17).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga akan mencari dugaan pelanggaran lain yang dilakukan tersangka.
"Kita akan menyasar pada dugaan pelanggaran lainnya, terkait memperkerjakan anak di bawah umur," katanya saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/12/2021).
Menurutnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan, bahwa anak di bawah umur dilarang dipekerjakan.
"Bila tersangka terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka sanksi lain akan menjeratnya," aku dia.
Baca juga: Pemuka Agama di Padang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak: Korban Diduga 14 Orang
Tersangka menurut dia berpotensi melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun.
"Kemudian paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 400 juta," jelas dia.
Kendati demikian, polisi saat ini masih fokus pada kasus pencabulan, dan pemberian minimum keras kepada korban.
"Saat ini kami masih fokus pada dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Termasuk melibatkan anak mengkonsumsi alkohol," terang dia.
Ditangkap Polisi
Bos kuliner yang menjual makanan cepat saji cukup terkenal di Kota Solo harus berurusan dengan polisi.
Ya, dia adalah HDC warga Kecamatan Banjarsari karena mensetubuhi gadis di bawah umur sebut saja X yang masih 17 tahun.
Bahkan cara eksekusi bocah ABG yang ternyata karyawannya cukup mengerikan, karena HDC melakukannya di dalam mobil 'goyangnya'.
Kini, mobil sedan mewah BMW menjadi saksi bisu aksi tak terpujinya sehingga ABG tersebut harus menanggung derita seumur hidupnya karena trauma.
Hal ini diungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan pelaku hingga barang bukti di Mapolresta, Rabu (24/11/2021).
"Pelaku merupakan bos salah satu perusahaan kuliner di Solo," ungkap dia.
Baca juga: PN Klaten Sidangkan Gugatan 22 Warga di Kecamatan Ngawen yang Tanahnya Terdampak Tol Yogyakarta-Solo
"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban hingga akhirnya mencari jalan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dengan iming-iming akan memberikan hadiah ulang tahun dan menemani korban karena masalah yang dihadapi, dia mengajak ke sebuah cafe di Solo Sabtu (18/9/2021) malam.
Tersangka mengajak korban membahas urusan pribadi korban, terkait masalah keuangan, dan jenjang pendidikan.
"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.
Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.
"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang dia.
"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.
Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, botol miras, pakaian tersangka, mobil BMW bernomor polisi AD-1633-GA, serta barang bukti elektronik.
Dia menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Malang
"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (Penulis: Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Hanya Mensetubuhi ABG, Bos Kuliner di Solo Juga Langgar UU, karena Pekerjakan Anak di Bawah Umur