TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali mencatat adanya 42 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.
Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan. awal mulanya menemukan kasus tersebut ketika pihaknya membuka posko pengaduan terkait korban kekerasan seksual.
Bagaimana tanggapan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara terkait data tersebut. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana tanggapan Pak Rektor, terkait kasus pelecehan seksual yang diungkap LBH Bali?
Teman-teman LBH Bali ngomong ke media tentang angka itu. Terus terang kami sama sekali tidak memegang data-data itu. Sekarang kami akan berkoodinasi minta LBH Bali terbuka memberikan kami data.
Pertama, siapa nama pelaku, kapan kejadiannya, siapa korbannya dan dimana kejadiannya? Itu yang sebetulnya menjadi titik balik kami.
Kalau dibilang terjadi 42 korban kekerasan seksual di Unud. Kami memiliki 35 ribu mahasiswa, 1.700 dosen, dan 1.600 tenaga kependidikan. Bagaimana kami bisa mengolah.
Kedua, yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman LBH, kekerasan seksual kok melalui survei dan kuisioner. Ini yang saya tidak mengerti. Kapan survei dan kuisioner itu dilakukan. Validasinya bagaimana. Berapa populasinya. Kemudian, eror rate-nya berapa.
Jadi pada prinsipnya kami sangat terbuka dan akan tegas menyelesaikan kasus itu kalau memang by data. Apalagi tadi itu saya minta siapa pelaku siapa korban, dimana kejadian ya di situ saya lihat ada empat staf.
Saya kira kalau staf kami dengan cepat kami menindaklanjuti empat orang ini kalau kami tahu orangnya. Kan kami tidak pegang data. Kemudian 14 itu pelakunya mahasiswa. Ini penting sekali kapan kejadiannya.
Maksud saya begini, jangan-jangan saat itu mereka status pacaran dan itu terjadi di luar kampus. Kan kami juga tidak bisa berbuat banyak. Kemudian ada juga masyarakat. Kami kan tidak tahu, masyarakat mana. Kapan kejadiannya. Sampai ada buruh bangunan.
Itu yang sangat mengherankan. LBH malah mendorong kami untuk menyelesaikan kasus. Kasus mana. Datanya siapa. Itu yang sebetulnya dipertanggungjawabkan oleh LBH Bali.
Apakah angka itu merupakan kasus pelecehan seksual dari kasus-kasus sebelumnya?
Karena itu kejadiannya tahun 2020 ya jadi saya baru jadi rektor tiga bulan lalu, tentu saya tidak tahu banyak keberadaan kasus-kasus itu.
Cuma saya pernah dengar ada laporan satu dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau kurang lebih seperti itu. Saya tidak tahu pasti.
Tetapi saya yakin saya akan tegas dari sebelum-sebelumnya. Apalagi ada Permen No 30 tahun 2021. Saya tidak perlu waktu panjang untuk memproses oknum-oknum yang memang terlibat, segera bekerja sama untuk melaporkan ke aparat keamanan.
Dan untuk internal di Unud kami sudah mewanti-wanti seluruh aktivitas akademika untuk menjauh hal-hal seperti itu karena kami tidak akan memberi perlindungan kepada pelaku.
Sekali lagi kampus tidak akan memberikan perlindungan apa pun kepada para pelaku. Itu adalah tanggu jawab sendiri. Dan kami akan memberi sanksi tegas mana kala kasus tersebut sudah berproses hukum.
Ya, itu bagian dari nanti kalau satgas sudah terbentuk. Jadi satgas sudah terbentuk dia akan bekerja sesuai dengan konteks pencegahan. Pencegahan itu dengan kami melarang untuk melakukan kegiatan akademik di luar kampus dan di luar jam kantor.
Kemudian yang perlu lagi adalah korban ini berani melapor sehingga kami bisa proses. Kalau tidak dibantu dengan keberanian dari korban untuk melapor kami akan memelihara predator-predator di kampus.
Maka dari itu, siapa pun korbannya melalui saluran-saluran yang akan dibuat oleh satgas mudah-mudahan bisa segera dideteksi mana kala ada kejadian-kejadian. Sehingga kami bisa sesegera mungkin menindaklanjuti untuk mencegah hal-hal lebih parah lagi.
Apakah sudah ada komunikasi antara Unud dengan LBH?
Ya melalui wakil rektor tiga sudah berkomunikasi baik secara personal maupun saluran-saluran lainnya, tapi sampai sekarang belum dijawab sama sekali. Itu yang kami sangsikan.
Jadi sebetulnya banyak hal yang bisa didiskusikan kalau memang LBH lebih terbuka. Apalagi ketuanya alumni Universitas Udayana yang lebih tahu keadaan kami di dalam.
Kami tidak melindungi hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran. Kami ingin menjadikan Unud lembaga pendidikan tinggi yang steril dan aman bagi putra putri kita untuk menuntut ilmu.
Selain mereka bisa menuntut ilmu mereka bisa menyelesaikan tugas-tugas mereka tepat waktu. Dan fenomena ini memang mungkin bisa dikatakan seperti gunung es dan hampir seluruh di Indonesia terjadi hal-hal sedemikian rupa.
Dan itu tidak penting, yang penting bagaimana ke depannya kita mencegah supaya tidak ada satu pun korban seperti itu.
Jadi kami akan melakukan apa pun sehingga nanti kampus Universitas Udayana steril dari kasus-kasus kekerasan seksual.
Jadi tolong bantu mari kita bekerjasama. Saya sudah berkoordinasi dengan mahasiswa. Karena mahasiswa akan menjadi unsur utama dalam satgas. Jadi satgas terdiri dari dosen, mahasiswa, pegawai. Jadi tiga unsur sudah representatif. Dan satgas memiliki akses langsung ke kementerian.
Jadi jika ada pimpinan di Unud menutup-nutupi berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan dsb. Satgas bisa langsung lapor ke kementerian. Sehingga kementerian bisa langsung mengambil alih kasus ini. Saya tidak main-main untuk anak didik kampus.
Bagaimana caranya memastikan satgas khusus ini jadi independen?
Kami buat pansel sebagaimana amanat Permendikbud No 30 tahun 2021. Jadi pansel akan menyeleksi orang-orang yang layak duduk di satgas. Tentu pertimbangannya independensi calon menjadi pertimbangan utama. Tidak tergantung pada dekan, rektor sehingga dia bisa melakukan kegiatannya dengan tidak tergantung siapapun. Bebas.
Kalau pansel sudah ada melakukan seleksi pada satgas, selanjutnya ada pelatihan-pelatihan sesuai tugasnya sehingga saya berharap banyak satgas mampu menciptakan keamanan dari kekerasan seksual.
Intinya Satgas sebagai wadah perlindungan terhadap kekerasan seksual?
Ya, jadi pertama ia menyosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal tersebut. Kedua dia akan mendorong korban ini agar mau melapor. Ketiga memberikan pendampingan kemudian keempat tentu mengawali proses hukum dan melakukan pelaporan-pelaporan kepada unit-unit yang perlu dilaporkan.
Berkaca penanganan kasus di kampus lain, satgas dibentuk dari luar dan dalam kampus. Unud apakah akan demikian?
Sesuai dengan amanat Permen itu, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan orang-orang di luar kampus. Itu adalah tim yang sangat representatif melibatkan civitas akademika baik dosen, pegawai mahasiswa.
Jadi tidak diamanatkan untuk melibatkan organisasi luar kampus. Karena ini lingkungan kampus bukan peraturan untuk mengatur semua publik. PPKS ini adalah khusus untuk lingkungan kampus.
Andaikata pelaku ditemukan sesuai dengan laporan LBH, Unud lakukan apa?
Saya tidak akan melakukan apa-apa. Saya akan serahkan pada ahli yang untuk mengoreksi dan meminta keterangan, penyelidikan, memproses dst.
Kami dosen. Ini tugas kami membuat mahasiswa kami pintar. Kami tidak dididik mencari hal-hal yang berkaitan dengan kriminal. Saya tidak ahli di bidang itu. Saya akan bekerjasama dengan aparat keamanan yang memang ditugaskan negara untuk hal itu.
Artinya Unud akan berkomunikasi dengan LBH untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini jika LBH berikan data?
Saya kira LBH membuka diri lah. Jadi berikan kami data-data representatif berkaitan dengan tadi karena kami sama sekali tidak memegang data bagaimana kami bergerak menyangkut siapa pelakunya, siapa korbannya, kapan kejadiannya, kemudian tempatnya di mana.
Itu harus jelas yang seperti saya bilang. Saya baca bahwa korban, lalu pelakunya staf. Kalau memang staf saya tidak ada masalah untuk menyelesaikan jika memang terikat dengan kita.
Lalu mahasiswa 14 orang sesuai dengan studi LBH. Pelaku mahasiswa, korbannya mahasiswi, waktunya sudah sangat lama, kejadiannya di luar kampus. Kemudian saya minta logika lah layak kah saya melakukan investigasi untuk hal-hal seperti itu? Jangan-jangan mereka statusnya pada saat itu pacaran. Itu penting. Apalagi sebagian besar pelakunya adalah mahasiswa.
Jika temuan LBH tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Kami akan mengambil langkah-langkah hukum karena menyebarkan isu yang tidak baik dan tidak obyektif sesuai dengan undang-undang ITE. Kami sudah sangat keberatan gaya-gaya model begini. Kami sudah berkomunikasi jauh-jauh sebelumnya. Mestinya kami diajak dulu sebelum publish apa iya.
Saya kira LBH orang ahli hukum. Jadi kami akan membela integritas Universitas Udayana dari hal-hal yang tidak benar. Kami akan segera bekerjasama untuk melaporkan ketua LBH ini manakala hal-hal itu tidak terbukti. (ni luh putu wahyuni sri utami)
Baca juga: Kenaikan Upah di Bali Kecil, Para Pekerja Memahami Kondisi Bali yang Sepi