Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo dan Komunitas Dog Meat Free Indonesia menyelamatkan 53 ekor anjing yang akan sembelih sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Puluhan anjing yang akan diperdagangkan untuk konsumsi.
Sedikitnya ada 53 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari sebuah tempat di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan, pelaku adalah GTS (40) seorang warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Menurutnya, pelaku ditangkap saat mengirimkan anjing tersebut kepada pembelinya di wilayah Kartasura beberapa hari lalu.
Baca juga: Berbagi Ilmu Rawat Aglonema, Youtuber di Sukoharjo Ini Sukses Ciptakan Bisnis Baru
“Jadi Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Sukoharjo banyak beredar pedagang kakilima yang menjual anjing untuk digunakan dalam pembuatan masakan," ucapnya, Kamis (25/11/2021).
"Kemudian petugas Kepolisian Resor Sukoharjo melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan ditemukan di wilayah Kartasura,” tambahnya.
Kemudian, lanjut Wahyu, pada Rabu tanggal 24 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap penyuplai daging anjing di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dia menambahkan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo diketahui anjing-anjing itu berasal dari Kabupaten Garut.
Diduga di wilayah tersebut masih menjadi zona rawan penyakit anjing.
“Polres Sukoharjo berhasil mengamankan setidaknya 53 ekor anjing yang dikirim secara ilegal dari Jawa Barat,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular.
Yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan kesehatan hewan.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikt Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Sukoharjo Selamatkan 53 Nyawa Anjing yang akan Dimakan