TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyebaran video syur terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial DF.
Pria 21 tahun itu nekat menyebarkan video syur mantan kekasihnya sendiri.
Korbannya adalah wanita berinisial APS (21).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Terungkap Motif di Balik Tersebarnya Video Syur 19 Detik di Garut, Berikut Pengakuan Pelaku
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Kota Palembang itu sudah ditangkap Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Video berdurasi 12 detik tersebut disebarkan pelaku melalui akun Facebook milik APS dan dikirimkan ke melalui WhatsApp kakak korban.
Kakak korban memberitahu bahwa video asusila tersebut tersebar di akun Facebook.
"Korban dan pelaku sudah bertukar akun Facebook sudah lama. Mereka pacaran empat tahun, sempat berhubungan suami istri lalu direkam pelaku dan disebar di akun Facebook korban. Jadi seolah-olah korban yang menyebarkan video itu sendiri," ujar Kompol Tri, Rabu (24/11/2021).
Atas ulahnya pelaku dijerat UU ITE pasal 27 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Pelaku melanggar UU ITE karena menyebarkan konten video syur," katanya.
Pelaku mengaku, jika ia menyebarkan video asusila lantaran korban memutuskan hubungan dengannya yang sudah dijalin selama empat tahun.
Baca juga: 5 Fakta Baru Video Syur di Garut, Sosok Pemeran Wanita hingga Lokasi Sebenarnya Tempat Video Dibuat
Video tersebut ia kirim ke kakak korban dan juga melalui akun Facebook korban.
"Saya sudah pegang akun Facebook selama tiga tahun."