News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Jalani Sidang Vonis Malam Ini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam ini.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (29/11/2021) malam ini.

Sejatinya, jadwal sidang vonis Nurdin Abdullah adalah tadi siang. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda (skorsing).

Dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Paliano, anggota Yusuf Karim dan Arief Agus Nindito.

Majelis hakim menskorsing sidang hingga pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Minta Hakim Vonis Bebas dari Segala Dakwaan KPK

Sidang pembacaan vonis tuntutan itu mulai berlangsung sekitar pukul 14.15 Wita.

Diikuti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan empat pengacara Nurdin Abdullah.

Sidang itu juga diikuti oleh Nurdin Abdullah melalui telekonfrens.

Sejumlah warga asal Kabupaten Bantaeng, juga tampak memadati ruang sidang.

Baca juga: Bertolak ke Sulsel, Jokowi akan Resmikan Bendungan Karalloe dan Tanam Jagung Bersama Petani

Tidak hanya itu, loby utama Pengadilan Negeri Makassar, juga dipadati warga diduga massa pendukung Nurdin Abdullah.

Salah satu warga yang dihampiri, Marni (54) mengaku datang dari Bantaeng selesap salat subuh.

"Dari jam delapan pagi saya di sini. Sudah salat subuh tadi jam lima berangkat dari Bantaeng, dua mobil," ujar Marni.

Ia pun berharap, Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis bebas.

"Harapan saya semoga pak Nurdin Abdullah bebas, baik sekali orangnya kasihan," harapnya.

Nurdin Abdullah didakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi perizinan proyek infrastruktur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019-2020.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca juga: KPK Periksa Kadiv Teknik PTPN XI Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

Jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, menyatakan, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,596 miliar dan Rp2,5 miliar serta gratifikasi senilai Rp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,128 miliar.

Sehingga total seluruhnya adalah sekitar Rp13,812 miliar.

"Menuntut majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Zainal Abidin saat membacakan tuntutan dalam sidang secara virtual dari Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu dan kedua dari pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Penulis: Achmad Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sidang Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diskorsing, Vonis Dibacakan Pukul 19.30 Wita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini