News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gondol Uang Rp 7 Miliar Hasil Penjualan Sawit, Pria di Kalsel Diciduk Polisi, Ini Modus Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), gondol uang Rp 7 miliar hasil penjualan sawit.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun bernama I Putu Sudiarta.

Ia merupakan warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.

Sudiarta diciduk polisi setelah menggondol uang hasil penjualan sawit.

Baca juga: FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai

Baca juga: Segera Disidang, Lurah di Pekanbaru Ini Tipu Warga Proyek Fiktif Rp 1,7 Miliar

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya membenarkan penangkapan kasus penggelapan tersebut.

Sudiarta berhasil diamankan pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Lokasinya di rumah pelaku.

"Pelakunya sudah kami tahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.

Kronologi kasus

Tersangka kasus penggelapan sawit diamankan polisi. (Humas Polres Tanahbumbu)

Kasus ini bermula pada 16 Mei 2019.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, Ali Hasan.

Lokasinya di Jalan Rajawali Dusun I Desa Sumber Makmur Rt 1 Rw 1 Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu.

Pelaku dan korban terlibat pembicaraan bisnis jual beli sawit.

Ali selaku pemodal kemudian menyerahkan uang kepada pelaku untuk membeli TBS yang di mulai hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 115 Juta di Tempat Kerja, Pemuda Gondol Pajero Milik Warga Solo, Ini Modusnya

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Rp270 Juta Digondol Pelaku, Satpam Ditemukan Tewas

Setelah membeli dari petani, kemudian dijual ke pabrik PT. BAHANA SEJAHTERA dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening I PUTU SUDIARTA dengan No.Rek : 0310009911309 ke rekening mandiri ALI HASAN dengan No.Rek : 0310002812744 hingga tanggal 23 Agustus 2020.

Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga sekarang tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu guna proses lebih lanjut.

" Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa menangkap pelaku saat berada di rumahnya, "katanya.

Selanjutnya pelaku digelandang untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Resmob Polres Tanahbumbu dan Polsek Satui Bekuk Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp7 Miliar di Satui

(BanjarmasinPost.co.id/Man Hidayat)

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini