News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Elf Ponpes di Kediri Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat korban meninggal dunia saat terjadi kecelakaan mobil elf dengan truk di jalan raya Kediri - Kertosono Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 04.20 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sopir truk yang terlibat kecelakaan dengan Elf Ponpes Gadingmangu Jombang, di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh kepolisian dari Polres Kediri ini berdasarkan sejumlah alat bukti kuat yang telah didapatkan.

Sopir truk trailer, AS (45) warga Kabupaten Tulungagung kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Kediri sampai dengan proses penuntutan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Ipda Aris Wigiarto menyampaikan, AS (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Elf Ponpes Gadingmangu.

Baca juga: Diduga Selewengkan Dana PNPM-MP Rp 464 Juta, Oknum Guru Honorer di Mojokerto Jadi Tersangka 

"AS sopir trailer diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara," ujar Ipda Aris Wigiarto.

Sementara itu, saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara penyidikan," imbuh Ipda Aris Wigiarto.

Baca juga: Diduga ada Kejanggalan, Tersangka Laporkan Oknum Penyidik Polres Jakpus ke Propam Polda Metro

Ipda Aris Wigiarto juga menyampaikan, saat mengendarai truk trailer, AS tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras (miras).

"Kalau terkait miras tidak ada, yang bersangkutan juga sudah kami lakukan pemeriksaan, ia tidak minum-minuman keras," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah mobil Elf dan truk terlibat kecelakaan di Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 04.20 WIB.

Baca juga: Status Tersangka Korupsi, Pria di Bone Ini Kembali Menang di Pilkades, Dilantik Akhir Desember

Elf dari Jombang dengan pelat nomor polisi S 9787 W itu bertuliskan mobil sekolah Pondok Pesantren Gadingmangu, Perak, Kabupaten Jombang.

Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga orang meninggal di tempat kejadian perkara dan satu orang meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara itu, untuk sopir Elf Ponpes Gadingmangu, berhasil selamat namun masih menjalani perawatan di rumah sakit. (Penulis: Farid Mukarrom)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Elf Ponpes Gadingmangu di Kediri Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini