TRIBUNNEWS.COM - Kasus video syur mencoreng nama Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Video syur itu memperlihatkan seorang wanita berkacamata dan mengenakan masker memamerkan bagian atas dan bawah tubuhnya hingga nyaris tak berbusana.
Atas beredarnya video tersebut, polisi melakukan pelacakan.
Polisi mengantongi identitas wanita yang diduga membuat video syur tersebut.
Baca juga: Viral Video Syur Wanita Berkacamata Hitam, Diduga Direkam di Bandara YIA, Polisi Cyber Turun Tangan
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (3/12/2021), berikut ini fakta-fakta video syur seorang wanita di Bandara YIA:
1. Beredar di media sosial
Video syur seorang wanita di Bandara YIA itu beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita tersebut memakai kacamata hitam dan mengenakan masker.
Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hinga nyaris tak berbusana.
Video tersebut diduga dibuat di Bandara YIA.
2. Angkasa Pura benarkan video dibuat di Bandara YIA
Berdasarkan koordinasi kepolisian dengan pihak PT Angkasa Pura I (Persero) yang membawahi Bandara YIA, diperoleh konfirmasi video syur itu benar dibuat di Bandara YIA.
"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."
"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (2/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.
"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.
3. Diduga dibuat tahun lalu
Berdasarkan penelusaran polisi dengan pihak Angkasa Pura, video syur tersebut diduga dibuat tahun lalu.
Tepatnya diperkirakan sebelum tanggal 20 Oktober 2020.
Baca juga: Siswi SMK di Lampung Laporkan Pacar ke Polisi Karena Video Asusilanya Disebar
Dugaan itu muncul dengan tidak adanya sebuah rambu dalam rekaman video.
Apabila video dibuat setelah 20 Oktober, dengan sudut pengambilan seperti dalam video, semestinya rambu yang dimaksud bakal terlihat.
"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."
"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat, sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," kata Fajarini, dikutip dari Tribun Jogja.
Meski demikian, polisi masih akan memastikan hal tersebut.
Dalam melacak pembuat video itu, polisi melibatkan polisi siber Polda DIY.
"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."
"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.
Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.
Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.
4. Dugaan sementara identitas wanita pemeran video
Berdasarkan pelacakan sementara oleh polisi, wanita di dalam video syur itu diduga berinisial S.
Dugaan tersebut berdasarkan pengamatan video di akun Instagram pelaku yang memiliki beberapa kesamaan.
"Kami menduga pelakunya S. Karena ada kesamaan atribut setelah diamati di akun instagramnya entah dari kacamata atau atribut yang dikenakan lainnya," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (3/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Dugaan pelaku tersebut juga diperkuat dengan adanya tulisan di bagian kanan bawah video tersebut.
Hingga saat ini, polisi terus mendalami kasus video pornografi tersebut.
5. Bakal Dijerat UU ITE
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini memastikan pelaku dan penyebar video syur ini bakal dikenai pasal pidana.
Dikutip dari TribunJogja, pidana yang bisa dikenakan yakni pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Geger Video Wanita Berpose Pamer Dada di Areal Parkir Bandara YIA, Polisi Lakukan Pelacakan
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJogja/Sri Cahyani Putri) (Kompas.com/Dani Julius Zebua)