Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personil Satgas Nemangkawi dan Polres Nabire meringkus dua buronan atas nama AU alias A alias BM dan DW di Jalan Poros Wadio-Wanggar, Nabire, Papua, pada Jumat (3/12/2021) kemarin.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyatakan penangkapan kedua pelaku saat penyidik sedang melakukan penyelidikan keberadaan dua buronan penjual amunisi di Kabupaten Nabire.
Saat itu, petugas melihat kedua pelaku sedang mengendarai motor Vixion di Jalan Poros Wadio-Wanggar.
Namun ketika diberhentikan, pelaku melarikan diri dengan motor kecepatan tinggi.
"Sesampainya di depan Jalan Poros Wadio-Wanggar tepatnya di Jalan Masuk TOR, pelaku berhenti dan turun dari motor berupaya melarikan diri. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, namun pelaku masih berupaya melarikan dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," kata Kamal dalam keterangannya, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Ka Satgas Humas Nemangkawi: OPS Nemangkawi Papua Berhasil Amankan 1 DPO KKB Kali I Yahukimo
Dijelaskan Kamal, Satgas Gabungan kemudian membawa kedua pelaku ke RSUD Nabire untuk dilakukan tindakan medis.
Keesokan harinya atau pada hari Sabtu (4/12/2021) hari ini, kedua pelaku dibawa ke Jayapura.
"Kedua pelaku dibawa ke Jayapura dengan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 62-600 PK-WGY, selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," tukasnya.
Sebagai informasi, pelaku berinisial AU alias A alias BM dan DW diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/ Polres Nabire tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2021.
Untuk diketahui sebelumnya pada 27 Oktober 2021, personil gabungan berhasil mengamankan 2 orang Oknum Anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata.
Kedua pelaku diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.