TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ibu rumah tangga dikeroyok debt collector terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya bernama Andi Kamariah.
Sementara pelakunya berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial IA, AR, dan juga AM.
Diberitakan sebelumnya, Hj Andi Kamariah warga Desa Pallambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menjadi korban penganiayaan oleh debt collector.
Ia mengaku masih trauma dengan kejadian tersebut.
Baca juga: Bocah Keterbelakangan Mental di Sukabumi Dianiaya, Kukunya Dicopot, Bibirnya Alami Luka Bakar
Andi Kamariah mengakui, jika ia mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya akibat kejadian tersebut.
Bahkan ia mengalami luka lebam di bagian matanya, setelah diduga dipukuli oleh tiga debt collector tersebut.
Itu dilakukan saat debt collector itu merampas mobil yang terparkir dalam garasi rumahnya.
“Itu mobil saya pinjam, bukan mobil saya dan saya tidak tau mobil itu menunggak pembayaran selama ini,” ujar Hj Andi Kamariah.
Dia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik polres, bersama dengan saksi lainnya, yang tidak lain adalah anak korban.
Baca juga: Pria di Sumenep Dianiaya Hingga Tewas Karena Terlibat Perselingkuhan
Pasca kejadian itu, Kamariah mengaku tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasa karena mengalami sakit.
“Yang bikin saya sedih karena saya tidak mengurus anak saya yang masih kecil yang selalu menangis melihat kondisi saya pak, belum lagi ibu saya yang sudah tua sekali yang harus saya awasi karena ingatan, pendegaran dan penglihatan ibu sudah tidak normal,” pungkasnya.
Debt collector jadi tersangka
Tiga debt collector di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap warga, Andi Kamariah.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf, Jumat (3/12/2021), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
Baca juga: Lima Mantan Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Aniaya Tahanan hingga Tewas
Gelar perkara dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim, di Mapolres Bulukumba.
Tiga orang debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka adalah IA, AR, dan juga AM.
"Dia diduga melakukan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamariah pada hari Sabtu (27/11/2021) lalu," kata dia.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus ini ke tingkat sidik.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aniaya Warga, Tiga Debt Collector di Bulukumba Ditetapkan Tersangka
(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)