Belakangan terungkap, korban ternyata dihabisi oleh temannya sendiri.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, MMU ditangkap kurang dari 24 jam.
"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan beserta beberapa barang bukti,” ujar Yuniar.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi pelaku habisi korban
Pada awalnya, kedua pemuda ini terlibat perselisihan asmara dengan perempuan satu pekerjaan.
Pada Sabtu (4/12/2021) malam, keduanya memutuskan bertemu di wilayah Kota Kendal untuk meluruskan masalah tersebut.
Mereka berbincang-bincang sambil ngopi untuk menyelesaikan persoalan.
Keduanya kemudian mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.
MMU di hadapan polisi membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan korban.
Ia mengatakan, sesampainya di Balok, IAM menendang motor MMU.
Baca juga: Pergi Naik Motor Beli Siomay, Sueb Tiba-tiba Habisi Nyawa 5 Orang, Satu Kampung Kini Trauma
Dia membalas dengan memukulnya sehingga jatuh ke selokan.
"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata MMU.
Dia mengaku apa yang dia lakukan tidak direncanakan.
MMU mengungkapan, motif dari kasus ini lantaran korban cemburu terhadap dirinya.
Sebab, pacar korban dekat dengannya dan sering mengobrol bersama.
“Dia cemburu,” kata MMU.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Saiful Ma'sum)(Kompas.com/Slamet Priyatin)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.