TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai istri anggota TNI terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang emak-emak berinisial NRS.
Wanita berumur 33 tahun itu menggondol uang ratuasn juta rupiah milik IF (33), warga Purwokerto Barat.
Kini, NRS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ibu Muda di Tasik Tipu Belasan Orang, Gondol Uang Rp2,2 Miliar Milik Korban, Ini Modusnya
Ia mengatakan, NRS diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, Minggu (5/12/2021).
Sementara kronologi kasus bermula pada Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021.
Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena pelaku mengaku sebagai ibu Persit Kartika Chandra Kirana yang tidak bisa menampung uang dalam jumlah banyak.
Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban membukakan rekening.
Nantinya rekening tersebut akan digunakan menampung uang hasil penjualan tanah tersebut.
Bila berhasil korban diiming-imingi akan diberi keuntungan.
"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan sampai sejumlah Rp 250 juta.
Diantaranya untuk melancarkan jual beli tanah tersebut.
Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi dan yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.
Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: Gondol Uang Rp 7 Miliar Hasil Penjualan Sawit, Pria di Kalsel Diciduk Polisi, Ini Modus Pelaku
Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan.
NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu di Banyumas Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)