News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siskaeee Simpan Ribuan Foto dan Video di HP, Ada Foto Sedang di Mall, Parkiran hingga Toilet Pesawat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video wanita berkacamata hitam pamer dada di bandara Yogyakarta belum lama ini. Diketahui wanita itu adalah Siskaeee.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA -  Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta merilis pengungkapan kasus tindak pidana siber dengan tersangka perempuan berinisial FCN (23) yang dikenal juga dengan sebutan Siskaeee, Selasa (7/12/2021).

Siskaeee ditangkap Sabtu (4/12) di Bandung, Jawa Barat tak lama setelah video dirinya yang memerkan payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) viral di media sosial.

Dalam rilis tersebut, polisi mengungkap bahwa tersangka menyimpan ribuan file video dan foto yang disimpan di dalam handphone dan hardisk.

“Ada sekitar 2000 video dan 3700 foto yang tersimpan di dalam handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka,” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto seperti dikutip dari Kompas.TV.

(Kiri) Tersangka pemeran video syur di bandara YIA Kulon Progo dikawal Polwan seusai jumpa pers, Selasa (7/12/2021) dan (Kanan) FCN saat ditangkap di Bandung. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda dan Dokumentasi Humas Polres Kulon Progo)

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Video Syur di Bandara YIA: Siskaeee Masih Kuliah, Motif Cari Kepuasan dan Uang

Foto dan video tersebut dibuat sendiri mengunakan handphone.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto / video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini,” kata Yulianto.

Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto, yaitu di Jogja, Jakarta dan di Bali.

“Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mall, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan dll. Dan di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, bahkan pernah di kamar mandi pesawat,” paparnya.

Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan.

Adapun penangkapan tersangka berawal dari konten di Twitter @siskaeee_ofc pada tanggal 30 November 2021.

Dalam video tersebut tersangka memanerkan payudara dan alat vital di parkiran mobil arah ke lantai 2 bandara YIA.

Tersangka saat itu dengan sengaja datang kesana dengan tujuan untuk membuat konten, dari konten tersebut banyak mengundang kontroversi.

Tersangka kini dijerat Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Kompas.TV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini