Polisi telah telah memeriksa saksi juga dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Tidak kurang ada 8 orang saksi dan 4 saksi diantaranya yang mengatahui kejadian di lokasi adegan mesum itu.
Tujuh orang saksi, semuanya masih dibawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SLTA.
Dalam perekaman yang akhirnya tersebar luas itu, dengan durasi 30 detik dan 35 detik.
Dan setelah banyak beredar, menjadi gempar menjadi bahan perbincangan bukan hanya kalangan orang dewasa saja.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 buah HP Realmi C20 yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video oleh tersangka."
"Lalu, 1 buah HP Vivo Y53 yang digunakan untuk menerima kiriman video mesum, 1 kaos lengan pendek warna merah hitam bertuliskan SMK Negeri 2 Salatiga, 1 celana pendek hitam, 1 rok panjang hitam, 1 baju coklat dan 1 kerudung warna hitam,” ujarnya.
Akibat perbuatannya melakukan perekaman dan penyebaran video asusila atau mesum itu, tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
“Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait."
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali."
"Perlu diketahui, bahwa pihak yang direkam yaitu sepasang pelajar tersebut akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya dari pihak sekolah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Heboh Video Mesum Pelajar SMK di Jalan Lingkar Salatiga, Siswi Perekam dan Penyebar Ditangkap Polisi