TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega menodai anak tirinya terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial SK.
Sementara korbannya seorang remaja berinisial IW (13).
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Donna Briadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan SK untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Donna menambahkan, peristiwa itu terungkap setelah ibunya meninggal.
Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan Pakai Mobil, 5 Pria di Nunukan Rudapaksa ABG, Korban Hamil 6 Bulan
IW berani mengungkap perbuatan ayahnya seusai sang ibu tiada.
Pelecehan yang dilakukan tersangka kepada anaknya tirinya dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Kejadian pertama, kata dia, pelaku melecehkan korban saat sedang tiduran menonton TV.
Tersangka memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya hingga mengancam agar ia tutup mulut.
Korban yang berusaha berontak akhirnya kalah karena tubuh pelaku lebih kuat.
“Aja Ngomong Karo Mamakee!! (Jangan Bilang Sama Ibu!!), katanya menirukan perkataan pelaku," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati: 8 Bayi Lahir hingga Kemarahan Ridwan Kamil
Setelah kejadian itu, korban tidak berani bercerita ke ibunya.
Dia hanya berani berbagi dengan saudara yang usianya sebaya.
Kejadian keji itu berulang hingga empat kali di waktu berbeda.
Hingga pada Agustus 2021, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban meninggal dunia.
Setelah itu, gadis itu berani bercerita kepada saudaranya.
Puncaknya, pada Kamis (21/10/2021), keluarga koban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah diselidiki, Polres Banjarnegara menangkap tersangka dan barang bukti ke Polres Banjarnegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Yakni tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun.
"Adapun denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Banjarnegara - Terungkap Seusai Sang Ibu Meninggal, Begini Ceritanya
(TribunBanyumas.com/Khoirul Muzaki)