Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saya sudah melihat video itu, cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan."
"Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," terang Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Raja menyebut, petugas yang diduga berkata kasar terhadap pelapor sudah dipanggil ke Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah soal pengakuan korban soal surat perdamaian.
Raja menuturkan, tidak pernah memaksa korban untuk berdamai dengan terlapor.
Baca juga: Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Baca juga: Kasus Guru Pesantren Pelaku Rudapaksa di Bandung, PSI Pertanyakan Tidak Ada Dakwaan Hukuman Kebiri
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu, lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," jelasnya.
Diceritakan Raja, peristiwa itu bermula saat korban ZU melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober lalu.
Saat membuat laporan, korban mengaku dirudapaksa oleh satu orang.
"Waktu itu yang dilaporkan hanya satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT, dan masyarakat termasuk abang tersangka datang juga."
"Karena malam itu tersangka masuk ke rumah korban," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial AR.