TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono memecat salah seorang anggotanya yang kini sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Adalah DAR yang terakhir berdinas di Sat Intelkam Polres Lubuklinggau.
DAR, personel Polres Lubuklinggau ini dipecat dengan tidak hormat karena menjadi bandar narkoba.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, Jumat (10/12/2021) pagi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono mengatakan proses PDTH ini sudah inkrah dan sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai sidang pengadilan.
"Sesuai dengan surat keputusan (Skep) Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) setelah terbitnya Skep prosesnya dilanjutkan dengan proses PDTH," ungkapnya pada wartawan.
Nuryono menjelaskan anggota tersebut tertangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengedarkan narkoba.
Baca juga: Apa Kabar Polisi yang Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon ?
Selain terlibat narkoba anggota tersebut mangkir dari kedinasan.
"Yang bersangkutan di PDTH karena tersangkut masalah narkoba, karena telah menjadi kurir dan sekaligus menjadi bandar narkoba," ujarnya.
Pengungkapan bermula saat anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, awalnya ada anggota yang tertangkap kemudian dilakukan pengembangan mengarah kepada anggota tersebut.
"Akhirnya kita melakukan penangkapan anggota tersebut, ketika dilakukan interogasi memang benar," ungkapnya.
Nuryono menegaskan sekaligus mengingatkan seluruh anggota Polres Lubuklinggau untuk mentaati aturan yang ada dan menghindari bahaya narkoba.
"Mari melaksanakan tugas kedinasan sebaik mungkin dan tunjukan dengan prestasi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polres Lubuklinggau Pecat Seorang Polisi Bandar Narkoba, Terdakwa Sudah Dihukum Penjara