Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika menangkap Manumpang Simanulang alias (MS) di Jalan Belibis, Selasa (8/12/2021) sekira pukul 23.30 WIT.
Kini pria berusia 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS adalah pelaku perusakan dan percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov di Jalan Malaria Control, Kelurahan Timika Indah, Papua pada 24 November lalu.
Pelaku ditangkap dengan dasar laporan polisi LP/B/668/XI/2021 pada tanggal 24 November 2021 tentang kejahatan membahayakan keamanan umun bagi orang ataupun barang.
MS merupakan karyawan di Hotel Rimba Papua berasal dari Sumatera Utara, berdomisili di Jalan C Heatubun, Keluaran Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar mengatakan, awalnya pelaku mengajak seorang perempuan melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan.
"Dimana pada saat itu MS sudah mengirimkan uang Rp 2 juta lebih ke nomor rekening tertuju. Namun setelah itu tidak ada respon. Dalam artian yang bersangkutan ini ditipu," ungkap Iptu Berthu saat merilis tersangka di markasnya, Jumat (10/12/2021).
Tersangka merasa ditipu. MS kemudian mencari alamat perempuan tersebut di beberapa lokasi.
Pada akhirnya bertemu dan dirinya menunggu di sebuah rumah kos sekitar satu setengah jam.
Namun pelaku tidak menemui perempuan yang dihubunginya melalui Michat.
"Jadi pada saat itu, MS kemudian bertanya kepada orang di sekitar kos terkait keberadaan perempuan tersebut. Tetapi tidak ada yang kenal," kata Berthu.
Lantaran kesal, MS kemudian mengambil toples bekas kopi instan lalu diisi bensin kemudian diberi sumbu," ungkapnya.
MS kemudian datang lagi ke lokasi, mengambil batu dan melempar mobil Toyota Calya warna putih milik Joko Marianto--karena berfikir mobil itu adalah milik perempuan yang dihubungi itu.
Baca juga: Rumah Joko Dilempar Bom Molotov, Kaca Mobil Miliknya Retak