Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Satreskrim Polres Mimika menangkap Manumpang Simanulang alias (MS) di Jalan Belibis, Selasa (8/12/2021) sekira pukul 23.30 WIT.
Kini pria berusia 35 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS adalah pelaku perusakan dan percobaan pembakaran rumah warga menggunakan bom molotov di Jalan Malaria Control, Kelurahan Timika Indah, Papua pada 24 November lalu.
Pelaku ditangkap dengan dasar laporan polisi LP/B/668/XI/2021 pada tanggal 24 November 2021 tentang kejahatan membahayakan keamanan umun bagi orang ataupun barang.
MS merupakan karyawan di Hotel Rimba Papua berasal dari Sumatera Utara, berdomisili di Jalan C Heatubun, Keluaran Kwamki, Distrik Mimika Baru.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar mengatakan, awalnya pelaku mengajak seorang perempuan melalui aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan.
"Dimana pada saat itu MS sudah mengirimkan uang Rp 2 juta lebih ke nomor rekening tertuju. Namun setelah itu tidak ada respon. Dalam artian yang bersangkutan ini ditipu," ungkap Iptu Berthu saat merilis tersangka di markasnya, Jumat (10/12/2021).
Tersangka merasa ditipu. MS kemudian mencari alamat perempuan tersebut di beberapa lokasi.
Pada akhirnya bertemu dan dirinya menunggu di sebuah rumah kos sekitar satu setengah jam.
Namun pelaku tidak menemui perempuan yang dihubunginya melalui Michat.
"Jadi pada saat itu, MS kemudian bertanya kepada orang di sekitar kos terkait keberadaan perempuan tersebut. Tetapi tidak ada yang kenal," kata Berthu.
Lantaran kesal, MS kemudian mengambil toples bekas kopi instan lalu diisi bensin kemudian diberi sumbu," ungkapnya.
MS kemudian datang lagi ke lokasi, mengambil batu dan melempar mobil Toyota Calya warna putih milik Joko Marianto--karena berfikir mobil itu adalah milik perempuan yang dihubungi itu.
Baca juga: Rumah Joko Dilempar Bom Molotov, Kaca Mobil Miliknya Retak
"Lemparan batu tersebut mengenai kaca bagian depan mobil. Selanjutnya MS berusaha melempar bungkusan seperti bom molotov namun pemilik kendaraan teriak yang membuat MS kaget dan molotov tadi pecah di jalan sebelum lempar. Dan melarikan diri," ujarnya.
Barang bukti berupa sepeda motor Vixion bernomor polisi PA 4212 MP digunakan tersangka, disita polisi.
Selain itu, sebuah HP merk Realmi berisi chat dengan perempuan tersebut.
Selanjutnya, helm hitam, masker medis, jaket kulit, kaos, celana jeans, sepatu, dan satu jerigen terisi bensin.
"Jadi dengan adanya keterangan korban dan saksi dikuatkan dengan petunjuk dari CCTV, serta barang bukti, kami menyimpulkan bahwa MS adalah tersangka tunggal dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana karena perbuatannya telah membahayakan kemamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk perempuan dimaksud sudah dilakukan pengecekan tetapi tidak ditemukan keberadaannya karena menggunakan akun palsu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pelempar Bom Molotov di Timika Akhirnya Diringkus, Tersangka: Saya Ditipu Cewek Lewat Michat