"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
Pelaku di Bawah Umur
Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.
Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.
"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.
"Nanti kita rilis," aku dia singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lengkap, Inilah Sosok Penyebar Video 'Panas' 25 Detik di Sragen : Masih ABG,Terancam Penjara 6 Tahun