News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyebar Video Asusila 25 Detik di Sragen Diamankan Polisi, Ternyata Masih Berusia 18 Tahun

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.

Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.

"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).

AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.

"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.

Baca juga: Viral Video Beton Raksasa Penyangga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar Timpa Ekskavator

Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan

Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.

Pelaku di Bawah Umur

Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.

Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.

"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).

AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.

"Nanti kita rilis," aku dia singkat.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lengkap, Inilah Sosok Penyebar Video 'Panas' 25 Detik di Sragen : Masih ABG,Terancam Penjara 6 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini