TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Bripka JL dan Bripda RS, anggota Polsek Tambusai Utara diperiksa Propam Polda Riau.
Keduanya diperiksa karena diduga memaki Z, korban rudapaksa di Rokan Hulu.
Video yang menayangkan kedua oknum anggota polisi melakukan perbuatan tak semestinya tersebut, bahkan telah beredar di masyarakat lewat media sosial.
"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, Bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Sakit Hati Tak Kunjung Dapat Warisan, Anak di Riau Bakar Rumah Orangtuanya, Pelaku Positif Sabu
Disebutkannya, kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto.
Ditanyai soal dugaan kedua oknum itu melakukan tindakan tersebut karena korban menolak saat diminta menandatangani surat perdamaian, Sunarto menuturkan, terkait itu Bidang Propam juga masih mendalaminya.
Diketahui, total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban pemerkosaan di Rohul berinisial Z ke polisi.
Terkait ini, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, angkat bicara.
Disebutkannya, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.
Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Lapor Polisi, Suami Korban Sebut Mereka Diancam
Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.
"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Atas laporan itu dipaparkannya, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.
Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan.
Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Penyidik melengkapi berkas perkara tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap.
Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan
Sehingga kata Wimpiyanto, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.
"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," urai Wimpiyanto.
"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," imbuh Kapolres.
Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan pihaknya, yakni melakukan gelar perkara baik ditingkat Polres, maupun juga Polda Riau.
Di sini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.
Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.
Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum
Dia berujar, ada terduga pelaku yang juga membuat laporan polisi. Dimana laporan yang dibuat adalah tentang pencemaran nama baik.
"Kami tetap akan lakukan proses terhadap dua laporan yang kami terima," tegasnya.
Dia menuturkan, pihaknya juga turut mendalami soal dugaan anak korban berusia 2 bulan yang dibunuh oleh terduga pelaku pemerkosaan dengan cara dibanting.
Wimpiyanto menjelaskan, bayi korban diketahui meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu.
Sementara rentetan pemerkosaan, sudah berlangsung sejak Agustus 2021.
"Apakah ada hubungan peristiwa bayi korban meninggal karena dibunuh, ini juga sedang kita dalami," ucap Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati dua ini.
Kembali ke 3 orang yang menyusul dilaporkan oleh korban, Wimpiyanto mengungkapkan, pihaknya menerbitkan 3 laporan polisi baru.
Baca juga: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, 1 di Antaranya Teman Dekat Suaminya
Laporan kedua ini baru masuk pada 6 Desember 2021. Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, Dan A.
"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Wimpiyanto menambahkan, pemerkosaan terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.
Diantaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Diduga Maki Korban Pemerkosaan di Rohul, Oknum Anggota Polisi Diperiksa Propam