News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah SMA di Lombok Dikeroyok 8 Orang hingga Tewas, Dipicu Masalah Sepele, Saling Tatap di Jalan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang bocah SMA di di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tewas dikeroyok 8 orang gara-gara masalah sepele.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang bocah SMA tewas dikeroyok terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja 16 tahun berinisial JR.

Sementara pelakunya berjumlah 8 orang.

Mereka masing-masing berinisial, LK (20), warga Desa Perampuan. Kemudian tersangka kedua inisial PB (22) dan KU (18).

Sedangkan lima lainnya usia anak masing-masing berinisial IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15) dan MN (16).

Mirisnya, keributan antara korban dengan para pelaku karena masalah sepele.

Kedua belah pihak saling tatap saat melintas di jalan.

Baca juga: ABG di Kaltim Tega Habisi Bayinya, Pelaku Sempat Cium Kening Korban, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Insiden nahas tersebut terjadi di jalan bypass menuju Bandara Internasional Lombok (BIL) II. Tepatnya di depan kuburan Dusun Jerneng, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (4/12/2021).

Terkait kasus tersebut, Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban bonceng tiga dengan temannya menggunakan sepeda motor, di jalan bypass, dari arah Mataram menuju Lombok barat.

Sesampianya di depan kuburan Dusun Jerneng, tiba-tiba korban didekati para pelaku penganiayaan.

”Kemudian terjadi tindak pidana pengeroyokan di situ, salah satu pelaku berinisial LK melakukan penusukan terhadap korban," katanya, dalam keterangan pers, Sabtu (11/12/2021).

Sekitar pukul 01.50 Wita, korban dilarikan ke RSUD Gerung, Lombok Barat, tapi korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.

Atas dasar itu Polres Lombok barat bersama Polsek Labuapi dan di-backup Polda NTB melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Sampai salah satu pelaku berinisial MIH, asal Desa Karang Bongkot Labuapi ditangkap.

Baca juga: KRONOLOGI Sopir Habisi Teman Dekat Seprofesi, Korban Dibanting saat Sedang Tidur, Dipicu Dendam Lama

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho memberikan keterangan pers, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma dan Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana, Sabtu (11/12/2021). (Dok. Polres Lobar)

"Dari satu orang tersebut kita dapat menangkap enam tersangka dan satu tersangka utama berinisial LK," ujarnya.

Tersangka utamanya sempat lari dan berusaha bersembunyi, tapi dia berhasil diciduk tim kepolisian, Rabu (8/12/2021).

Polisi akhirnya menggiringnya ke markas polisi beserta barang bukti yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut.

"Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang usia anak-anak dan tiga dewasa," ujarnya.

”Jadi pelaku ini tiga dewasa dan lima anak-anak," jelasnya.

Terhadap tersangka anak, sementara dititipkan di LPA Paramitha, karena usia masih anak.

Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penusukan adalah LK. Dia menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung sampai tembus ke depan.

Sementara tersangka lainnya jadi tersangka karena ikut mengeroyok korban.

Motif penusukan akhirnya diketahui setelah polisi memeriksa para saksi dan tersangka.

Baca juga: Asmara di Tempat Kerja Berujung Maut, Pria di Kendal Habisi Teman, Jasadnya Ditemukan dalam Selokan

"Motif dari pelaku utama LK (menusuk korban), karena dia melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan," katanya.

AKBP Wirasto Adi Nugroho menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, diantaranya satu unit kendaraan Kawasaki KLX tanpa nomor kendaraan dan dua motor Honda.

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna cokelat panjang sekitar 40 cm.

Sepotong celana panjang kain warna abu-abu milik korban yang berisikan bekas darah korban.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Gara-gara Saling Tatap, Pelajar SMA Tewas Dikeroyok 8 Remaja di Lombok Barat

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini