"Pengakuannya mengakui ya seperti yang ada di BAP," imbuhnya.
Baca juga: Herry Wirawan Punya Basecamp untuk Tampung Santri Korban Rudapaksa yang Sudah Melahirkan
Baca juga: Ramai Desakan Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Apakah Akan Efektif? Ini Tanggapan KPAI
Seperti diketahui, Herry Wirawan masuk rutan sejak 28 September 2021.
Herry menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, lalu disatukan dengan tahanan lain sejak 12 Oktober 2021.
Terdakwa telah menjalani enam kali sidang dan semua proses sidang dilakukan secara virtual di dalam Rutan 1 Bandung.
Sidang lanjutan akan digelar pada 21 Desember 2021 mendatang.
Baca juga: Herry Wirawan Punya Ruangan Khusus untuk Bayi dan Diubah Statusnya Jadi Anak Yatim
Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Penyebab Para Korban Bisa Masuk Pesantren Herry
Herry Wirawan diketahui merudapaksa 21 santriwati dalam lima tahun terakhir.
Rata-rata korbannya merupakan warga Garut dan tersebar di dua Kecamatan yakni Cibiuk dan Cibalong Garut Selatan.
Kini, terungkap bagaimana para korban tersebut bisa bersekolah di sana.
Korban yang berasal dari Garut Selatan ternyata mengetahui ada sekolah yang memberikan pendidikan gratis dari keluarga istri pelaku yang berada di Cibalong.
"Si Herry ini, istrinya punya sepupu di Cibalong dari sepupunya itulah korban tahu ada sekolah itu, jadi pada daftar," ujar kakak korban, AN (34) saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin.
Baca juga: Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri
Baca juga: Fakta Baru Aksi Herry Wirawan, Santriwati yang Hamil Ditempatkan Ruang Khusus dan Korban Didoktrin
Dari sepupunya tersebut korban saling ajak satu sama lain kepada korban lainnya.
Korban yang berasal dari Cibalong masih bertetangga karena saling memberitahu saat hendak masuk ke pesantren tersebut.
Keluarga korban pun tergiur, lantaran pesantren tersebut menawarkan pendidikan gratis.
Keluarga hanya cukup memberikan uang jajan bulanan secara langsung kepada anaknya.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri