SY kemudian memberi uang Rp 20 ribu untuk jajan.
Korban yang tak tahan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada sang ibu.
Baca juga: KPAI: Kasus Guru Rudapaksa Santriwati di Bandung Adalah Kejahatan Kemanusiaan
Baca juga: Kata Pakar soal Nasib Anak yang Dilahirkan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan
Ibu korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Mengutip dari Tribun Sumsel, pelaku ditangkap pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Garuda depan Taman Kurma Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Polisi menangkap pelaku dengan cara mengelabui pelaku.
SY awalnya diminta korban untuk bertemu.
Setelah datang, SY langsung diamankan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul Paman Rudapaksa Keponakan yang Baru Dua Hari Jadi Anak Yatim, Diberi Uang 20 Ribu untuk Tutup Mulut dan Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Keponakan 8 Kali Bahkan 2 Hari Usai Ayahnya Wafat Korban Dirudapaksa
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Eko Hepronis)