Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mencopot empat oknum anggota Polsek Katikutana terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tahanan meninggal dunia.
Keempat oknum tersebut dicopot dari jabatannya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan di Polres Sumba Barat.
"Kita akan berikan sanksi tegas kepada anggota kita. Tadi sudah seperti saya katakan bahwa setelah kejadian tersebut, anggota langsung kita copot dari jabatannya dan langsung kita tarik ke Polres untuk jalani pemeriksaan lanjutan," kata Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, Senin (13/12/2021) kepada wartawan.
Lotharia mengaku sudah mengirimkan tim dari Propam dan Itwasda untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Empat anggota yang diperiksa adalah anggota Polsek untuk sementara informasinya. Nanti kita akan terima kronologinya setelah tim kembali dari sana," katanya.
Baca juga: Penganiaya 2 Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Polisi
Lotharia kembali menegaskan, siapapun yang terlibat baik anggota Polsek maupun Polres yang telibat langsung, dan bertindak tidak sesuai prosedur maka akan ditindak tegas.
"Sudah berulang kali dalam setiap kesempatan saya menyampaikan, laksanakan proses penegak hukum itu secara humanis, menjunjung tinggi HAM dan tidak melakukan kekerasan. Jangan sampai penyidik atau anggota yang jalani tugas, malah dia yang nanti jadi tersangka," ujarnya.
Terkait informasi yang beredar bahwa ada luka bekas tembakan, Kapolda Lotharia Latif menyatakan tim yang dikirimkan untuk sekaligus mengeceknya, sambil menunggu hasil visum yang akan dikeluarkan oleh tim dokter.
"Orang bisa berandai-andai apakah itu luka tembakan atau bukan dan sebagainya adalah ranah dari orang yang mempunyai keahlian, siapa ya visum dari dokter. Biarlah nanti visum yang menyampaikan, kita akan terbuka menerimanya," kata Lotharia.
Baca juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan di Trenggalek: 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Tahanan Tewas
Diketahui, Arkin Ana bira alias Arkin (30), tahanan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian ternak tewas dalam sel tahanan Polsek Katikutana, Kabupaten Sumba Barat, NTT, Kamis (9/12/2021) lalu.
Arkin diamankan sejumlah anggota polisi pada Rabu (8/12/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita, di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah.
Akun facebook Kalaisung Umbu Kora dalam postingannya di grup facebook Tana Waikanena Loku WaiKalala mencurahkan perasaan keluarga terkait kasus ini.
Ia mengatakan, postingannya merupakan jeritan hati keluarga korban (Arkin Ana Bira) atas tindakan oknum kepolisian resort Sumba Barat, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Arkin Ana Bira hingga nyawanya hilang.
"Sedikit kami ceritakan kronologis peristiwa hukum ini yg telah terjadi di wilayah hukum polres Sumba Barat pada tanggal 8 bulan Desember 2021 jam 22.30, datanglah segerombolan orang-orang memasuki rumah saya (Anderias M Pawolung) dengan tanpa izin dan dengan cara marah-marah menanyakan keberadaan saudara Arkin," tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Copot dan Periksa 4 Anggota Polsek Katikutana Sumba Barat