Setelah korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari.
Keluarganya selanjutnya menyusul dan menemukan korban.
Namun korban terus berdiam diri. Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.
Baca juga: FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang
Keluarga Bunga kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni HR, EP, HS.
Sedangkan pelaku B masih dicari pihak kepolisian.
Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Keempatnya diancaman dengan hukuman maksiman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi
(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.