News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Siswi SMK Dirudapaksa 4 Pria di Karawang, Korban Dipaksa Minum Miras hingga Mabuk

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang siswi SMK di Karawang jadi korban rudapaksa 4 pria.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Korban sebut saja Bunga namanya digilir oleh 4 pria.

Mereka masing-masing berinisial HR (18), EP (28), B, dan HS.

Sementara modus pelaku dengan memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.

Baca juga: Foto Mirip Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur Viral, Kalapas Ungkap Kondisi Herry Wirawan

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Aksi para pelaku terjadi di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Tempuran, Karawang.

Peristiwa itu ketika HR (18) membawa korban ke rumah EP (28).

Korban pun didorong HR hingga jatuh di lantai, kemudian dirudapaksa oleh HR.

Setelah korban pun secara bergantian dirudapaksa oleh teman HR yakni EP, B, dan HS.

Sebelum dirudapaksa, korban dipaksa untuk meminum minuman keras oleh para pelaku tersebut.

Baca juga: Mayat Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana Diduga Korban Rudapaksa

"Korban dipaksa untuk minum minuman keras terlebih dahulu, baru setelah dicabuli," kata Oliestha, Senin (13/12/2021).

Oliestha mengungkapkan, korban kemudian tidak pulang-pulang ke rumah.

Kemudian keluarganya mencari keberadaan korban.

Setelah korban diketahui berada di daerah Blendung, Klari.

Keluarganya selanjutnya menyusul dan menemukan korban.

Namun korban terus berdiam diri. Setelah dipaksa oleh keluarga, kemudian korban mengaku jika dirinya dirudapaksa secara bergilir yang sebelumnya dicekoki minuman keras.

Baca juga: FAKTA Polisi Gadungan di Sumbar, Residivis Kasus Rudapaksa, Diciduk saat Bersama Istri Orang

Keluarga Bunga kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1531/XI/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 01-11-2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni HR, EP, HS.

Sedangkan pelaku B masih dicari pihak kepolisian.

Para pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Keempatnya diancaman dengan hukuman maksiman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi

(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini