TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mendorong agar Herry Wiriawan, pelaku rudapaksa 12 santriwati, agar dijatuhi hukuman kebiri.
"Kami sudah ber-statement pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Perintah Jokowi agar Herry Wirawan Ditindak Tegas, Sebut Kasus Rudapaksa Santri Kejahatan Luar Biasa
Selain itu, kata dia, kejatahan yang dilakukan Herry Wiriawan bukan hanya kekerasan seksual.
"Ada eksploitasi dan penyalahgunaan bansos. Terkait kasus kekerasan seksual, karena kasus kekerasan ini dilakukan korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali, sudah barang tentu tidak sulit," katanya.
Baca juga: Dituduh Tutupi Kasus Guru Rudapaksa Santri, Atalia Kamil: Tidak Terekspos, Bukan Menutupi
Desakan agar Herry Wirawan mendapat hukuman kebiri mencuat dari masyarakat akibat perbuatannya yang dinilai sangat keji.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana pun, bakal mengkaji penerapan hukuman tersebut.
Baca juga: FAKTA Mahasiswa di Riau Rudapaksa Bocah 6 Tahun, Beraksi Dalam Tempat Ibadah, Ini Pengakuan Pelaku
"Nanti kita lihat. Akan kami pelajari dan kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan karena korban cukup banyak," ujarnya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri, Ini Kejahatan Luar Biasa