News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Bungo Tikam Istri Karena Sering Tolak Ajakan Bercinta, Pelaku Curiga Korban Berselingkuh

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pisau dapur. Seorang suami tega menikam istrinya karena dipicu api cemburu dan korban menolak ajakan melakukan hubungan suami istri di Bungo, Jambi, Sabtu (11/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, BUNGO - Seorang suami tega menikam istrinya menggunakan pisau dapur karena korban menolak diajak melakukan hubungan suami istri.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Jambi, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Peristiwa bermula saat pelaku IW alias EK mengajak YL (29) untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun, ajakan pelaku tersebut ditolak korban.

Kesal ajakannya ditolak, pelaku lantas mengambil pisau dapur dan langsung menikam korban secara membabi buta.

Baca juga: 4 Maling Ribuan Buku Nikah Lintas Provinsi, Termasuk Penadahnya Ditangkap Polres Bungo 

Akibatnya korban mengalami empat luka menganga dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban mengalami luka di dada kiri, paha kanan, dan punggung.

Diduga, aksi tersebut sudah direncanakan mengingat pelaku sebelumnya sudah menyiapkan pisau dan menyimpannya di bawah tempat tidur.

Korban saat kejadian sempat berhasil mengelak dari serangan pelaku dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban tersebut pun terdengar anaknya.

Baca juga: Tiga Gadis Remaja Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Bungo Jambi, Ini Kronologi Kejadiannya

Melihat ibunya berlumuran darah, anak korban langsung meminta bantuan keluarga yang lain.

Kebetulan saat kejadian, ibu mertua pelaku yang tinggal serumah sedang menjalankan salat subuh berjemaah di masjid.

Setelah banyak orang datang, korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Sementara pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor ke Kota Bungo.

Belakangan diketahui ternyata aksi pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut dipicu cemburu buta.

Tuding istri selingkuh

Pelaku curiga dan menuduh isterinya berselingkuh.

Kecurigaan itu muncul lantaran beberapa waktu sebelumnya pelaku mendapati isterinya beriringan dengan lelaki lain menggunakan sepeda motor.

Pria yang dicurigai sebagai selingkuhan isterinya itu 'ngacir, ketika mengetahui ada pelaku.

Kecurigaannya semakin kuat, karena malam sebelumnya pelaku sempat mengajak korban berhubungan suami istri.

Namun, saat itu isterinya menolak ajakan tersebut.

Malam berikutnya dia kembali mengajak isterinya melakukan hubungan suami istri.

Lagi-lagi ajakan pelaku ditolak korban.

Baca juga: Seorang Pria di Bungo Dipukul & Ditusuk oleh Ketua RW, Adik dan Anaknya, Pelaku Kejar Bawa Parang

Kesal dengan istrinya, IW langsung menyerang isterinya dengan sebilah pisau dapur.

IW diduga berniat untuk menghabisi nyawa isterinya.

Jika istrinya tewas, dia akan bunuh diri.

Tapi sayang, aksinya tersebut gagal sehingga korban berhasil selamat dari aksi kejinya itu.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim Asy'ari mengiyakan adanya peristiwa itu.

Menurutnya, pelaku sudah berhasil diamankan dan telah mendekam di sel Mapolsek yang ia pimpin.

Dikatakan Kapolsek, usai kejadian pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor menuju arah Muara Bungo.

Baca juga: Cintanya Diputus di Depan Calon Mertua, Pria Asal Bungo Ini Nekat Minum Racun Rumput

Tidak sampai hitungan jam anggota mendapat informasi pelaku berada dikediaman orangtuanya di Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo dan sudah bersiap berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat.

"Pelaku sudah siap berangkat semua perkakas sudah masuk tas dan bakal kabur ke Sumatra Barat. Beruntung anggota sudah mengepung rumah orang tua pelaku," ujar Kapolsek.

Pelaku dan barang bukti, baju berwarna hijau bermotif putih berlumuran darah serta pisau diamankan di pihak kepolisian.

Pelaku dikenakan Pasal KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Muzakkir)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pria di Bungo Tikam Istrinya Karena Sering Menolak Saat Diajak Berhubungan Badan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini