TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 14 pemuda asal Nagan Raya diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Usia ke-14 pemuda itu berkisar 17 hingga 21 tahun.
Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh 14 tersangka di sebuah kamar kafe dalam Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM, Jumat (17/12/2021) mengatakan, korban yang masih berumur 15 tahun diduga diperkosa oleh 14 remaja/pemuda secara bergilir pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Kabupaten Nagan Raya.
AKP Machfud menyebutkan kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya karena hendak membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peuet Kuala, Nagan Raya.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Namun hingga pukul 00.00 WIB Bunga tak kunjung pulang ke rumahnya.
Ibu kandung Bunga berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.
Namun anak perempuannya itu tak juga ditemukan.
Kegelisahan sang bunda semakin membuncah karena keberadaan anaknya itu belum diketahui hingga malam berganti siang.
Lalu, pada hari Selasa,(14/12/2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya yang memberitahukan keberadaan Bunga di salah satu kafe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberi tahu informasi itu kepada ibunda korban.
Langsung saja ibunda Bunga menjemput anaknya itu untuk dibawa pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, barulah Bunga buka suara bahwa ia sudah diperkosa oleh RK (18) plus 13 orang temannya yang lain.
Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).
Bahkan, menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan nafsu berahinya, ia disekap di dalam kamar tersebut selama dua hari.
"Setelah itu barulah korban dilepas oleh pemuda yang memerkosanya," ujar AKP Machfud.
Atas kejadian itu, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Nagan Raya agar para pemuda yang merudapaksa anaknya itu segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Ditemukan kondom
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, personel Reskrim langsung menuju ke lokasi.
Di sana ditemukan dua buah kondom Durex, satu buah kondom Sutra, dan empat unit handphone Android.
Semuanya disita.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP ditambah lagi dengan keterangan korban, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk sembilan tersangka pelaku pemerkosaan.
Sedangkan lima tersangka lagi masih diburu oleh polisi setempat untuk ditangkap dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial JN dan MR, keduanya 17 tahun; YR, RJ, MS, dan SF, semuanya berusia 18 tahun.
Berikutnya, MD (19), MRK (20), dan FS (21).
Sedangkan lima tersangka yang masih diburu adalah DN, IP, AI, AF, dan SR yang usia dan asal desanya belum diketahui.
Terhadap kelima tersangka yang masih buron itu, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar segera menyerahkan diri.
Jika dalam dalam waktu 1 x 24 jam tidak menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa kelima tersangka kasus pemerkosaan tersebut.
Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara