Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik.
Bahkan, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.
“Dalam mediasi ini, disaksikan juga Hakim Mediator PN Salatiga Anggi Maha Cakri SH.
Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh.
Baca juga: Maling Curi Sepatu Jemaah yang Salat di Masjid di Kompleks Pengadilan Negeri Medan
Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan. Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan SH.
Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt. Kedua penggugat Dian Ayu Febriani dan Dion Bagas Setyawan telah memberikan kuasa kepada Mohammad Sofyan SH dari Law Office Mohammad Sofyan & Partners Salatiga. (Tribun Jateng/Kompas.com)