TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aturan ganjil genap akan diberlakukan di jalan Tol Tangerang-Merak selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (libur Nataru).
Aturan ganji genap tersebut guna pembatasan mobilitas masyarakat.
Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari menjelaskan, ganjil genap di Tol Tangerang-Merak akan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk menindak lanjuti batalnya penerapan PPKM level 3," ucap Ery Nursatari dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca juga: Mulai 23 Desember 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Tol Karawang Barat dan Timur
Ery berharap, penerapan ganjil genap di ruas tol ini mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
"Selama libur Nataru, kami juga membatasi jumlah pengunjung lokasi wisata di daerah Banten," lanjut Wakapolda Banten.
Ia menjelaskan, untuk tempat wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan total 50 persen saja.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km
Selain tol Tangerang-Merak, ada 3 ruas tol juga diberlakukan ganjil genap yaitu Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap memiliki tujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi saat libut Nataru 2022.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Reza Febrino mengatakan, adanya kebijakan tersebut nampaknya tidak memberikan dampak besar untuk Jasa Marga.
"Sejauh ini potensi adanya penurunan volume lalu lintas tidak terlalu signifikan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut,” kata Reza.
Baca juga: Ketentuan Tempat Wisata Periode Natal dan Tahun Baru: Pengaturan Ganjil-Genap dan Taat Prokes
Malahan, pada libur Nataru 2022 nampaknya akan ada peningkatan volume lalu lintas sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2020.
Selain Wakapolda Banten, hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Meski lokasi wisata tidak ditutup. Protokol kesehatan harus diperketat dan kapasitasnya dibatasi," tutur Wahidin Halim.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Mulai Berlaku 20 Desember