Saat ditanya alasan LS membunuh TP, pelaku mengaku kesal lantaran Dwi tidak mau pisah rumah dengan orang tuanya.
Selain itu, ia juga mengaku sakit hati lantaran sang mertua kerap menjelekkan dirinya di hadapan tetangga.
Rasa kesal tersebut kemudian terbawa hingga ia tega membunuh TP.
“Motif tersangka kesal karena suaminya ini, DWS tidak mau pisah rumah dengan orang tuanya,” ucap Sunhot.
Atas perbuatannya, LS dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLampung/Endra Zulkarnain, Kompas.com/Tri Purna Jaya)