TRIBUNNEWS.COM, YOGYA –Satreskrim Polresta Yogyakarta mencatat ada 17 kasus tindak kejahatan jalanan atau lazim disebut klitih sejak Januari sampai dengan 21 Desember 2021.
Lokasi kejadiannya tersebar di belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Yogyakarta.
Hampir semua Kemantren di Kota Yogyakarta pernah dijadikan para pelaku kejahatan jalanan untuk melangsungkan aksinya.
Baca juga: Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Pergantian Tahun, Sultan HB X Minta Pengunjung Taati Prokes
Baca juga: Setelah Kasus Sopir Feeder BST Solo Dipukul, Kini Beredar Chat WA Genit Sopir BTS, Gibran Bereaksi
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, mengatakan beberapa TKP yang menjadi aksi penganiayaan itu di antaranya Kemantren Wirobrajan 2 TKP, Mantrijeron 3 TKP, Umbulharjo 3 TKP, Tegalrejo 1 TKP, Kotagede 1 TKP, Gondokusuman 1 TKP, Gondomanan 1 TKP, Mergangsan 1 TKP, dan Jetis 1 TKP.
“Kami tetap semaksimal mungkin mengupayakan yang terbaik. Patroli acak tetap kami lakukan untuk mencegah klitih,” Katanya, kepada wak media, Selasa (21/12/2021)
Purwadi menambahkan, dari 17 kasus tersebut, 4 di antaranya masih belum terpecahkan dan terus dilakukan penyelidikan oleh para jajarannya.
“2021 ini ada 17 kasus, 4 di antaranya belum terpecahkan,” kata Purwadi.
Baca juga: Sudah Minta Maaf, Sopir Bus Batik Solo Trans Genit yang Minta Foto Penumpang Tetap Diskorsing
Baca juga: Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor
Purwadi menegaskan, bagi anggota kepolisian yang melihat para pelaku aksi klitih telah melukai korbannya menggunakan senjata tajam, maka Polisi tersebut diperkenankan menembak kaki pelaku.
“Saya tegaskan, jika anggota saya melihat dia (pelaku) sudah melukai korban memakai senjata tajam, silakan tembak pelaku itu. Tembak di kaki maksudnya,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tercatat Ada 17 Kasus Klitih di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini,