Defrison mengatakan kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.
"Kemudian tersangka Lyon mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya dan memang sudah disiapkannya dari rumah. Lalu tersangka Lyon menghujamkan pisau tersebut ke badan korban. Namun pisau yang digunakan tersangka Lyon bengkok," katanya.
Baca juga: Siswi SMP Lubuklinggau Terciduk Dugem di Diskotik dan Positif Narkoba, Begini Nasibnya
Defrison mengatakan korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat tersangka kesal.
Belakangan diketahui ternyata korban merupakan anggota Pencak Silat Hati Teratai (PSHT), sehingga korban sempat melawan saat korban mengujamkan pisau ke arahnya.
"Lalu tersangka mengambil pisau lainnya dari dapur rumah korban dan kembali menghujamkan pisau tersebut ke bagian perut kiri dan kanan korban," katanya.
"Lalu tersangka juga menghujamkan pisau tersebut ke bagian dada dan tembus ke punggung korban. Sehingga korban meninggal dunia," katanya.
Berniat akhiri hidup
Kronologi Leher Siswi SMK di Ciamis Disabet Pisau, Pura-pura Ada Ulat,Pelaku Langsung Sabetkan Pisau
KRONOLOGI Cinta Segitiga Berujung Pilu, Leher Siswi SMK di Ciamis Terluka Parah Ditikam Saat Bonceng
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
"Tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi tangan kirinya. Dan menghujamkan pisau ditangannya pada bagian perut hingga ususnya terburai," kata Defrison.
Kini tersangka pun masih menjalani perawatan karena mengalami luka di tangan dan perut.
"Sehingga tersangka harus menjalani perawatan akibat luka tusukan yang cukup parah di bagian perut dan tangannya. Sehinga kami baru bisa meminta keterangan tersangka sekarang," jelasnya.
Defrison mengatakan pelaku terancam pasal 340 KUHP.
"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 helai baju kaos warna orange milik pelaku, 2 bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu, 2 unit HP Android merk Realme warna hitam dan Advan warna hitam milik pelaku dan korban," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP. (Tribunlampung/ Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan Gadis Muda di Katibung Lampung Selatan Ternyata Mantan Kekasih Korban